
Pantau.com - Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor dengan tersangka, Joko Driyono, terpaksa ditunda hingga Selasa, 28 Mei 2019. Ditundanya persidangan itu lantaran seluruh saksi yang direncanakan memberikan keterangan tak hadir.
"Kalau begitu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya," ucap Hakim Ketua Kartin Khaerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum sedianya menghadirkan saksi dari Satgas Antimafia Bola untuk menjelaskan soal kasus Jokdri. Tercatat, empat orang saksi yang dijadwalkan hadir.
Baca juga: Video Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti
Selain itu, menanggapi pernyataan ketua majelis hakim, salah seorang Jaksa Penuntut Umum menyebut ketidakhadiran para saksi lantaran disibukkan kegiatan pekerjaan.
Sebab, para saksi yang akan dihadirkan itu diketahui merupakan petugas kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya. "Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk diketahui, Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pada persidangan sebelumnya, Jokdri didakwa dengan pasal pencurian. Jokdri dinyatakan mencuri CCTV yang sudah beralih tangan milik Satgas Antimafia Bola.
Baca juga: Tangan Terikat dan Berbaju Tahanan, Joko Driyono Digiring ke Kejaksaan
"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri tetapi sudah dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," ucap Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/5/2019)
Sigit menjelaskan, barang bukti yang dirusak tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola. Sehingga, kata dia, Jokdri tak berhak merusak, mengambil, atau menggantinya.
Dalam persidangan Jokdri juga terbukti melakukan penggantian beberapa bagian CCTV. Penggantian itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
- Penulis :
- Adryan N