
Pantau.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, mengatakan tidak mungkin dilaksanakannya Pemilu ulang secara keseluruhan, karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.
"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Senin (27/5/2019).
Baca juga: TKN Minta MK Waspadai Manuver Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi,Maksudnya?
Johanes mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Baca juga: Ini Penjelasan Ketua Tim Hukum TKN Terkait Kedatangannya ke MK
Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu ulang hanya mungkin terjadi di tempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan," katanya.
- Penulis :
- Adryan N







