
Pantau - Komisi II DPR RI dan KPU sepakat menetapkan September 2025 sebagai batas waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan kelangsungan kepemimpinan di daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal melawan kotak kosong tidak boleh melewati batas waktu satu tahun setelah pilkada serentak pada November 2024. Hal ini untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat lokal serta menghindari adanya kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
"Kita harus menjaga agar pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik, dan proses pilkada ulang harus diselesaikan sebelum batas waktu yang disepakati, yaitu September 2025," tegas Doli dalam rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Doli juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa pilkada ulang tidak mengganggu roda pemerintahan daerah dan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari ketidakstabilan politik yang berpotensi mempengaruhi daerah tersebut.
Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri. “Tidak ada aturan yang melarang calon tunggal untuk mencalonkan kembali dalam pilkada ulang, karena undang-undang membolehkannya,” ujar Doli.
Dengan keputusan ini, DPR dan KPU menunjukkan komitmennya dalam menjaga proses demokrasi dan memastikan bahwa pilkada ulang dapat terlaksana secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah







