
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali para calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Layanan laporan secara langsung maupun online akan dibuka hingga Rabu, 29 Mei 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan layanan langsung dilakukan di Gedung ACLC, Gedung KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung ACLC. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2019.
KPK telah membuka layanan LHKPN bagi caleg terpilih sejak 22 Mei 2019. Hingga Senin, 17 Mei 2019, Febri mengungkapkan KPK telah menerima 685 laporan dari caleg terpilih.
Penyerahan LHKPN sebenarnya bisa dilakukan sejak KPU merilis Daftar Calon Tetap (DCT) caleg pada 20 September 2018.
"Jika dihitung total keseluruhan Caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor," kata Febri.
Ia menambahkan, 74 persen dari total caleg yang lapor diantaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang. Sementara sisanya sedang dalam proses sehingga tanda terima baru akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap.
Baca juga: KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan
"Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi








