Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Vlog Idiot

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Vlog Idiot

Pantau.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: 5 Tokoh Pendukung Prabowo Subianto yang Terjerat Kasus

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Replik Jaksa Tak Substantif

Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.

Kasus Ahmad Dhani bermula saat dirinya menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018 silam. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Penulis :
Noor Pratiwi