
Pantau.com - Pelaporan mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap majalah Tempo terkait pemberitaan 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' di Bareskrim Polri berujung konsultasi.
Dalam konsultasi kepada pihak kepolisian, purnawirawan TNI dan beberapa kuasa hukumnya itu membahas soal rencana pelaporan terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan Majalah Tempo karena kita melaporkan pencemaran nama baik dan fitnahnya," ucap Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Dewan Pers Panggil Majalah Tempo Pekan Depan
Meski niat pelaporan itu tak dilakukan hari ini dan hanya berkonsultasi, sambung Hendriansyah, pihaknya berencana untuk melaporkan pada esok hari atau tepatnya pada Rabu (12/6/2019).
Nantinya dalam pelaporan itu, beberapa barang bukti juga akan dilampirkan. Namun saat disinggung mengenai hal itu, Hendriansyah tak merinci apa saja barang bukti yang dilampirkan.
"Besok pagi jam 10 datang (pelaporan). Buktinya nanti, teknis," ucapnya.
Hendriansyah menambahkan, dalam pelaporannya nanti, yang akan dijadikan pihak terlapor dalam perkara itu mulai dari penulis hingga jajaran redaksi Majalah Tempo.
"Yang dilaporkan penulis dan pimpinan redaksi dan sebagainya, dan susunan redaksinya," pungkas Hendriansyah.
Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers dan Polisi
Sebelumnya diberitakan, rencana pelaporan itu lantaran Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 memuat nama mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, yakni Fauka Noor Farid.
Fauka Noor Farid diduga memiliki keterlibatan di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Selain itu, Fauka sendiri merupakan mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Dugaan keterlibatan Fauka di balik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'
rn- Penulis :
- Adryan N