Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tahan Pemberi Suap Bupati Lampung Tengah

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tahan Pemberi Suap Bupati Lampung Tengah

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha Pemilik PT Sorento Nusantara bernama Budi Winarto (BWI). 

Budi ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK Tahan Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Budi ditahan selama 20 hari pertama. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI. Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 hingga 1 Juli 2019. BWI ditahan di Rutam Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). 

Hari ini, Penyidik juga memeriksa Mustofa (MUS) dan dua anggota DPRD Lampung Tengah, Bunyana, dan Raden Zugiri, untuk menjadi saksi bagi Budi. 

"KPK mendalami dan mengklarifikasi pada para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada pihak MUS selaku Bupati Lampung Tengah," ungkapnya.

Baca juga: KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri Terkait Korupsi BLBI

Dalam kasus ini, KPK menduga Budi memberikan suap kepada Mustofa bersama-sama dengan Pemiliki PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Diduga total uang yang diterima Mustafa dari kedua pengusaha tersebut sebanyak Rp12,5 miliar. Uang itu kemudian digunakan Mustofa untuk diberikan kepada anggota DPRD Lampung Selatan.

Mustofa memberi suap kepada anggota DPRD itu terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 sebesar Rp1,825 miliar,  pengesahan APBDP Lampung Tengah tahun 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler