
Pantau.com - Majelis hakim Mahkaham Konsitusi (MK) memutuskan sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon (KPU) akan digelar pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Keputusan penundaan agenda persidangan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, lantaran pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (Prabowo - Sandi) berlangsung sekitar 20 jam atau remis ditutup sementara pada pukul 04.55 WIB.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Hakim MK Bersikap Profesional dalam Sengketa Pilpres
"Sudah, jadi pukul 13.00 WIB (dilanjutkan). Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dipersidangan, Kamis (20/6/2019).
Selain itu, Majelis Hakim Anwar juga meminta kepada tim hukum pihak termohon agar segera menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sehingga, nantinya saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU dapat diperiksa dengan cepat agar persidangan berjalan lebih efisien.
"Cluster tolong disiapkan, ya Termohon. Kalau jumlah lima belas saksi fakta dan dua saksi ahli. Bisa diperiksa lima masing-masing," pungkas Anwar.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi.
Baca juga: Yusril Heran dengan Inkonsistensi Jumlah Saksi dari Pihak 02
Tercatat, 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno usai memberikan keterangan dalam persidangan atas dugaan pelanggran yang dilakukan oleh pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi