
Pantau.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade mengatakan pihaknya maupun publik tidak akan bisa mengintervensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.
Andre berharap, majelis hakim MK menentukan putusan sesuai kenyataan yang benar. Karena menurutnya, putusan tersebut tidak hanya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia.
"Pertanggungjawab hakim MK bukan hanya pada masyarakat Indonesia. Tapi juga dihadapan penciptanya, dihadapan Allah. Apakah benar mengambil keputusan sesuai dengan yang benar, kita tidak bisa intervensi," kata Andre dalam diskusi di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca juga: BPN Ingatkan Pendukung Prabowo-Sandi Terima Apapun Hasil Putusan MK
Sesuai dengan isi gugatan pihak Prabowo-Sandi, Andre mengharapkan MK berani mengambil keputusan dengan mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Mudah-mudahan hakim MK berani mendiskualifikasi Paslon Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi jadi presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono meminta agar publik menyerahkan seluruh proses hukum gugatan pilpres ke hakim MK. Apa pun hasil putusan MK nanti, seluruh pihak juga diminta untuk menerima, menghormati, dan menjalankan putusan tersebut.
Baca juga: BPN: Ada Permufakatan Curang yang TSM dari Hulu Sampai Hilir
"Mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," kata Humas dan kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Sesuai Jadwal Majelis Hakim MK akan menyampaikan putusan gugatan sengketa pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB. Agenda itu ditetapkan setelah seluruh anggota hakim MK melakukan rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, 24 Juni 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi