Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Terkait Penyebaran Berita Hoax

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Terkait Penyebaran Berita Hoax

Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. Dalam agenda sidang, Ratna akan membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruni mengatakan pihaknya akan membantah seluruh poin replik yang telah disampaikan jaksa.

"Intinya semua poin-poin yang disampaikan oleh Jaksa itu kami bantah. Jaksa mencoba menformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," kata Insank kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet 

Selain itu menurut Insank, Jaksa seharusnya tidak boleh multi tafsir terhadap makna keonaran. Hal itu pula yang akan disampaikan dalam duplik tersebut.

Ia mengatakan akan ada enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna dalam duplik. Ia mengaku optimis duplik tersebut bisa meringankan hukuman kliennya. "Dalam duplik pihak pengacara memberikan enam tanggapan atas replik JPU. Ya optimis, dong" pungkasnya.

Baca juga: Pleidoi Ratna Sarumpaet: Kuasa Hukum Keukeuh Tak Ada Tindak Pidana

Dalam kasusnya, Ratna didakwa karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi