
Pantau.com - Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan berhati-hati menanggapi putusan dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019.
"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan destruktif dari pihak manapun," cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: MK Tolak Dalil Kesaksian Paslon 02 Soal Kecurangan Bagian Demokrasi
Guru Besar Fakultas Hukum Islam Indonesia Yogyakarta itu mengingatkan, menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum di tengah perselisihan karena adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaan negara demokrasi.
"Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum. itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," ujar dia.
Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Mahfud dalam cuitannya menilai, apapun keputusan hakim MK belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat sengketa. Namun yang pasti, menurutnya, hakim jika dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi dan berkolusi pun dapat dipenjarakan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 pada Kamis. Sidang PHPU yang beragendakan pembacaan keputusan Jakim MK akan diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
- Penulis :
- Noor Pratiwi