
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Sjamsul dan istrinya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: KPK Ajukan Diri Jadi Pihak Ketiga di Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK
Febri menyatakan, bahwa surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.
"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6)," ucap Febri.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," ungkap Febri.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
- Penulis :
- Adryan N