Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda sampai 2 Juli

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda sampai 2 Juli

Pantau.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, ditunda hingga tanggal 2 Juli 2019 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdiding mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis (27/6/2019), di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.

"Ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019, karena hakim bimtek," kata Masdiding saat dihubungi di Jakarta.

Baca juga: Seluruh Saksi Tak Hadir, Persidangan Joko Driyono Ditunda

Masdiding melanjutkan sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019 itu, akan diagendakan pada petang hari pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.

"Tanggal 2 Juli 2019, jam 15.00 WIB atau jam 16.00 WIB ya, karena kan tuntutan lebih cepat, terus takutnya hakim ada acara juga," ujar dia.

Dalam perkara ini, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyon, yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Baca juga: Video Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Noor Pratiwi