Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Balas Ferdinand Soal Hak Suara Partai, FKPD: Memfitnah Para Pendiri!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Balas Ferdinand Soal Hak Suara Partai, FKPD: Memfitnah Para Pendiri!

Pantau.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) merespon balik pernyataan Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang menyebut bahwa para pendiri dan deklarator ini tak berhak mempunyai suara untuk lakukan evaluasi partai.

Salah satu tokoh pendiri dan deklarator Demokrat Subur Sembiring mengatakan, bahwa Ferdinand telah keliru menyebut FKPD tak memiliki hak suara. Menurutnya, apa pernyataan Ferdinand cenderung menjadi fitnah.

Baca juga: Berniat Lengserkan SBY, Ini Nama yang Diusung Forum Pendiri Demokrat

"Tolong anda baca AD/ART dengan lengkap sebagai pengurus partai kalau tidak anda membuat fitnah pada para pendiri," kata Subur kepada Pantau.com, Rabu (3/7/2019).

Subur menilai bahwa dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Partai Demokrat jelas tertulis dalam pasal 97 para pendiri dan deklarator memiliki suara. Hal itu sebagaimana sudah disepakati pada Kongres Partai Demokrat tahun 2015.

"Sangat menyayangkan masih ada pengurus yang tidak membaca anggaran dasar secara tuntas. Hak suara FKPD Demokrat ada tercantum di dalam anggaran rumah tangga pasal 97," ungkapnya.

Adapun sebelumnya diberitakan, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bereaksi keras menanggapi adanya forum yang mengaku sebagai pendiri dan deklarator partai yang ingin melengserkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum.

Baca juga: Forum Pendiri Ingin Lengserkan SBY, Ferdinand: Mereka Hanya Caper Saja

Ferdinand menegaskan, orang-orang tersebut tidak memiliki hak untuk mengevaluasi kepemimpinan SBY. Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki hak suara di partai.

"Yang punya hak suara melakukan evaluasi itu adalah DPD dan DPC, forum pendiri ini tidak ada dalam ADR/ART Partai," kata Ferdinand kepada Pantau.com, Selasa, 2 Juli 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi