
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam proses perampungan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda Islam, sedikitnya 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya.
"Sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan. Itu ada saksi, ada ahli , sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah
Puluhan orang itu, sambung Argo, berasal dari beberapa pihak. Salah satunya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebab, Kemenpora merupakan pelopor atau menginisiasi kegiatan dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia
"Ya kita sudah periksa yang berkaitan dengan itu, misalnya berkaitan dengan kontrak dan sebagainya," ujar Argo.
Baca juga: Usut Penyelewengan Dana Kemah, Polisi Gunakan Metode Jemput Bola
Bahkan, tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dalam pemberkasan atau penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti kita lihat lagi seperti apa ya," pungkas Argo.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
rn- Penulis :
- Adryan N