
Pantau.com - Kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan pemuda 2017 berujung dengan ditetapkannya Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetepan itu diketahui berdasarkan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 21 Juni 2019.
"Iya benar (Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Polisi: Penetapan Tersangka Dana Kemah Diumumkan Setelah Pemilu
Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani telah sesusai dengan prosedur yang berlaku seperti melewati gelar perkara dan barang bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," pungkas Argo.
Untuk diketahui, dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp1.752.663.153. Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan APBN Kemenpora RI di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu.
Baca juga: Usut Penyelewengan Dana Kemah, Polisi Gunakan Metode Jemput Bola
Namun, dalam kegiatan itu ditemukan dugaan penyelewengan dana. Sehingga pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.
Dalam penyidikan kasus itu, kepolisian telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi