Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ahmad Fanani Salah Alamat

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ahmad Fanani Salah Alamat

Pantau.com - Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Muhammadiyah merupakan tindakan yang salah alamat.

Menurut Gufron, seharusnya yang ditetapkan atas kasus itu adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Tentu kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," ucap Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah

Tak hanya itu, Gufron juga menyebut bahwa kegiatan yang menjadi awal mula kasus itu diinisiasi oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," papar Gufron. 

Bahkan, Gufron juga menegaskan dalam kegiatan itu kliennya hanya bertugas untuk memobilisasi massa dan tidak sama sekali terlibat dalam pengadaan barang. 

"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," pungkasnya. 

Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan (lagi) Dahnil Anzar Terkait Dana Kemah

Untuk diketahui, Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Selain itu, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan APBN Kemenpora RI di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu. 

Namun, dalam kegiatan itu ditemukan dugaan penyelewengan dana. Sehingga pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.

Dalam penyidikan kasus itu, kepolisian telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.


rn
Penulis :
Adryan N