
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identifikasi adanya penggunaan kata sandi tertentu dalam transaksi suap kepada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Dari penyelidikan KPK ditemukan penggunaan kata sandi ikan dan daun pada proses komunikasi transaksi tersebut.
"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'Daun'," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Kasus Reklamasi
Febri menambahkan, saat OTT terjadi di pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang, Rabu, 10 Juli 2019, pihak yang diamankan yakni pihak swasta Abu Bakar dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono mengelak adanya pemberian uang.
"Pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Namun saat diperiksa, tim KPK justru menyita uang sebanyak 6 ribu dolar Singapura dari Budi Hartono. Uang itu diduga bagian dari transaksi suap untuk Nurdin terkait izin reklamsi di Kepulauan Riau.
Total suap yang diterima Nurdin diduga sebanyak 11 ribu dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan oleh Abu Bakar melalui Budi dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Edy Sofyan secara bertahap.
Baca juga: Gubernur Kepri Ditangkap KPK Punya Harta Kekayaan Rp5,873 Miliar
Awalnya Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.
Agar izin disetujui, Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya itu dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Baca juga: Segini Uang yang Diamankan KPK dalam OTT Gubernur Kepri
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Namun dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.
Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai. Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin. Pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.
Kemudian 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar. Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6 ribu dolar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi