
Pantau.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kartel narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan tersebut, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan gram bahan baku pembuatan pil ekstasi berhasil disita.
Satu orang pria berinisial H alias BL berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pengungkapan itu kita mengamankan 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, dan1 6 plastik klip yang berisi sabu seberat 366 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: 5 Fakta Narkotika Jenis Sabu yang Dipakai Nunung untuk Jaga Stamina
Erick mengatakan, tersangka H merupakan anggota jaringan narkotika yang menyelundupkan barang haram itu melalui Malaysia-Kalimantan-Jakarta.
Namun, sepak terjang tersangka sebagai pengedar harus terhenti saat dibekuk di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Minggu, 21 Juli 2019.
"Kita dapat informasi adanya transaksi, setelah dilidik kita berhasil menangkap H dengan barang bukti dua butir ekstasi," jelas Erick.
Dari temuan itu, lanjut Erick, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya 13 butir pil ekstasi dan 11 butir pil H5 berhasil ditemukan di rumah kos tersangka yang berada di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: 3 Artis Ini Terancam Hukuman Berat Hingga Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba
Dari beberapa barang bukti yang diamankan, polisi menemukan buku catatan transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan pendalaman untuk menggali informasi petunjuk yang berada pada buku tersebut.
"Kita masih dalami dan kita kembangkan lagi ya sampai saat ini," ungkap Erick.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman Mati.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi