Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bentrok Antarwarga di Mesuji

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Bentrok Antarwarga di Mesuji

Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus konflik agraria yang berujung bentrok antarwarga di Kabupaten Mesuji, Lampung. 

"Sudah ditetapkan 4 tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Meski demikian, Dedi enggan merinci identitas empat tersangka itu, dengan alasan akan disampaikan Polda Lampung yang menangani kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah dirilis Polda Lampung kami berikan data lengkapnya," singkat Dedi.

Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Penolakan Permohonan Praperadilan Kivlan Zen

Sebelumnya diberitakan, bentrok antarwarga dua kelompok tersebut terjadi pada Rabu siang, 17 Juli 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB saat itu datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan kemudian melakukan pembajakan di lokasi Register 45 Mekar Jaya Abadi.

Pembajakan tersebut dilakukan di area tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf (41) yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi.

Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi dan kemudian seketika memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Sakit Kanker, Napi di Medan Gantung Diri Pakai Tali Celana

Warga kemudian menanyakan atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan tersebut. Namun tidak lama setelah itu, operator bajak disuruh pulang kemudian kembali membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.

Akibatnya, bentrok antarwarga di Mesuji itu mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh orang luka-luka.

Penulis :
Adryan N