Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kata Polisi Soal Penolakan Permohonan Praperadilan Kivlan Zen

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Kata Polisi Soal Penolakan Permohonan Praperadilan Kivlan Zen

Pantau.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menanggapi hal itu, Polri selaku pihak termohon, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tsk, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Terkait Senjata Ilegal

Selain itu, Dedi mengklaim penolakan praperadilan ini berdasarkan puluhan bukti yang dihadirkan tim hukum Polda Metro Jaya saat persidangan.

"Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," jelas Dedi.

Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa pihaknya mengapresiasi PN Jaksel yang menolak pembelaan hukum Kivlan Zen tersebut.

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," pungkas Dedi.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Saksi Beberkan Kejanggalan Kasus Kivlan Zen

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi