
Pantau.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menjalani sidang putusan praperadilan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Achmad Guntur ini, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Atas penolakan ini, otomatis Hakim menyatakan status tersangka Kivlan dianggap sah.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Kivlan, Kuasa Hukum: Semoga Tak Ada Intervensi
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Guntur saat membacakan vonis sidang di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Hakim mengatakan tak ada kejanggalan penetapan status tersangka ke Kivlan Zen. Menurut pertimbangan hakim, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dan didasari bukti permulaan yang cukup.
Hakim juga menyatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," ucap Hakim Guntur.
Sebelumnya Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.
"Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka (polisi) tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Saksi Beberkan Kejanggalan Kasus Kivlan Zen
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi