HOME  ⁄  Nasional

KPK Berharap Vonis Setnov Sesuai Tuntutan Jaksa

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

KPK Berharap Vonis Setnov Sesuai Tuntutan Jaksa

Pantau.com - Jelang sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR itu dapat maksimal.

"Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta menjadi 'JC' (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Sidang vonis Setya Novanto rencananya akan dilangsungkan pada Selasa, 24 April 2018 di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima, senilai 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

"Insya Allah optimistis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.

Ia pun membuka kemungkinan pengembangan kasus tersebut ke pihak lain yang terlibat.

"Kami kan selalu mengikuti proses itu, dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja teman-teman di penyidikan dan penuntutan. Kalau kemudian ada yang harus ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ungkap Agus.

Baca juga: Setya Novanto Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Ini Penyebabnya

Pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.

"Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti. Tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," jelas Agus.

Menurut Agus, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto juga akan didalami.

Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lalu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis :
Dera Endah Nirani