
Pantau.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Setya Novanto. Menurut Jaksa Abdul Basir, salah satu alasan pihaknya legowo dengan vonis itu selisih yang hanya satu tahun dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun bui.
"Enggak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Perjalanan Kasus Setya Novanto di Kasus e-KTP, dari Bantahan Hingga 15 Tahun Bui
Mantan Ketua DPR itu sebelumnya dijatuhi vonis pada persidangan yang diketuai Hakim Yanto dengan kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider kurungan 3 bulan penjara.
Hal ini tentu selisih satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara yang Basir bacakan pada agenda sidang ke-23 Kamis, 29 Maret 2018.
Tak cukup sampai di sana, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Novanto untuk maju sebagai wakil rakyat atau menjabat dalam jajaran pemerintahan.
Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Usai mendengarkan putusan hakim, Novanto bersama kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan banding namun akan pikir-pikir lebih dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Novanto diberi waktu untuk berpikir selama satu minggu.
"Terima kasih saya setelah konsultasi, kami akan konsultasi dengan keluarga diberikan waktu untuk pikir," ujar Novanto usai mendengar putusan hakim.
- Penulis :
- Adryan N