
Pantau.com - Sopir angkot Bogor-Cianjur yang membunuh seorang mahasiswi bernama Amel Ulfah Supandi (22) melancarkan aksinya dengan keji. Sebelum menghabisinya nyawa Amel, pelaku terlebih dahulu menyiksa dan memperkosa korban yang tak sadarkan diri.
"Tersangka berinisial RH (25) mengaku selama dalam perjalanan dari Ciawi menuju Cianjur korban sempat beberapa kali dianiaya mulai dibekap, dicekik bahkan dalam keadaan hampir tidak sadar korban berinisial AU (22) diperkosa tersangka dan akhirnya dicekik hingga tewas dan mayatnya dibuang di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Sukabumi Tewas karena Hantaman Benda Tumpul
Menurut pelaku yang diakui kepada polisi, sebelumnya korban naik angkot yang dikendarai tersangka dari Ciawi menuju Cianjur. Namun setelah penumpang lainnya turun, di sekitar Toserba Yogya Cianjur, RH membekap korban hingga pingsan dan mengambil ponselnya.
Tidak sampai di situ, aksi keji pemuda tersebut berlanjut dalam perjalanan menuju Sukabumi. Melihat korban yang mulai kembali sadar, tersangka kemudian kembali menyiksanya dengan cara dicekik hingga tak sadarkan diri di Jalan Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, RH lagi-lagi melakukan aksi kejinya, kali ini dengan memperkosa korban. Setelah melampiaskan hasratnya, tersangka akhirnya memilih membunuh Amel dengan cara dicekik.
Setelah memastikan korbannya sudah tak bernyawa, tersangka pun menguras harta benda gadis itu dan membuang jasadnya dalam kondisi hampir bugil di pinggir sawah dan jenazahnya ditemukan warga pada Senin, 22 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk sementara tersangkanya tunggal. Barang bukti dan hasil keterangan yang kami peroleh sudah memperkuat untuk menjadi RH sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan AU," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswi Tewas Dibunuh di Sukabumi, Begini Pesan Terakhirnya ke Keluarga
Susatyo mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah ingin menguasai harta korban. Akibat ulahnya pemuda itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 ayat 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.
- Penulis :
- Adryan N