
Pantau.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari rekan Rio Reifan berinisial AY atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Terseretnya nama AY lantaran sempat berkomunikasi dengan Rio untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama.
"Saksi AY dipanggil sudah ketemu (dengan Ri) dan RR kembali ke kamarnya dan (Rio dan AY) berencana melakukan kegiatan bersamaan," ucap Calvjin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Rio Reifan Transaksi Setengah Gram Sabu di SPBU Daerah Cibubur
Namun, ketika disinggung aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Rio dan AY, Calvjin menolak untuk menjelaskan secara merinci. "Tapi untuk kegiatan tidak bisa saya jelaskan," katanya.
Hanya saja, Calvjin menyebut bahwa peran AY hingga saat ini masih didalami dan terkait dengan status hukumnya masih sebagai saksi.
"Sementara masih sebagai saksi (AY), masih kami dalami," pungkas Calvjin.Baca juga: Kata Polisi Soal Alasan Rio Reifan Konsumsi Sabu
Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 Agustus lalu. Dalam penangkapan Itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Selain itu, tecatat Rio Reifan telah tiga kali terjerat kasus narkotika. Untuk yang pertama, Rio diciduk pada tahun 2015 silam dan harus mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 14 bulan penjara. Rio baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2016.
Kemudian, baru setahun menghirup udara bebas, pada 2017, Rio Reifan kembali diciduk polisi karena kasus serupa. Saat ditangkap, Rio mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Akibat kasus tersebut, Rio harus mendekam di LP Bulak Kapal, Bekasi dan baru bebas pada bulan Juni 2018 hari kedua setelah Idul Fitri tahun lalu.
- Penulis :
- Kontributor RZK










