
Pantau.com - Polisi masih mendalami soal narkotika jenis sabu yang digunakan Rio Reifan saat ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan Rio mengaku membeli sabu itu dari pria berinisial B seharga Rp 350 ribu.
"Yang bersangkutan (Rio) membeli sabu Rp350 ribu seberat kurang dari setengah gram," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Kata Polisi Soal Alasan Rio Reifan Konsumsi Sabu
Calvjin menyebut sabu itu dibeli oleh Rio dari buronan berinisial B itu pada dua bulan lalu atau tepatnya Juni 2019 lalu. Selama itu juga Rio disebut mengonsumsi sabu.Terkait dengan transaksi yang dilakukan Rio, sambung Calvjin, artis Indonesia itu dikatakan sebelumnya telah bersepakat untuk bertemu dengan B di salah satu tempat pengisian bahan bakar di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
"Lokasi transaksi dengan DPO B di depan SPBU di Cibubur. Setelah transaksi baru kembali dan menggunakan barang bukti (sabu) tersebut," kata Calvjin.
Lebih jauh, Calvjin mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mendalami keterangan Rio guna mengembangkan kasus itu dan menangkap B yang hingga saat ini masih buron.
"Kita masih kembangkan, kita buru DPO B," pungkas Calvjin.
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 Agustus lalu. Dalam penangkapan Itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Selain itu, tecatat Rio Reifan telah tiga kali terjerat kasus narkotika. Untuk yang pertama, Rio diciduk pada tahun 2015 silam dan harus mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 14 bulan penjara. Rio baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2016.
Kemudian, baru setahun menghirup udara bebas, pada 2017, Rio Reifan kembali diciduk polisi karena kasus serupa. Saat ditangkap, Rio mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Akibat kasus tersebut, Rio harus mendekam di LP Bulak Kapal, Bekasi dan baru bebas pada bulan Juni 2018 hari kedua setelah Idul Fitri tahun lalu.
- Penulis :
- Kontributor RZK










