
Pantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait dengan adanya typo atau salah ketik dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Puan mengatakan, bahwa hasil temuan pihak Istana hanya permasalahan teknis saja. Menurutnya, hal itu sudah dikonsolidasikan di DPR.
Baca Juga: Nah Lho, Banyak Typo dalam Revisi UU KPK yang Dikirimkan DPR
"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Ketika disinggung kesalahan typo ini akan berujung kepada perubahan makna dalam UU KPK, Puan menegaskan DPR akan secepatnya membenahi adanya typo dalam UU KPK tersebut.
"Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.
"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada 'typo', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR)," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Yasonna Laoly Berharap Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu UU KPK
Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi. "Ya 'typo-typo' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.
Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah