Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aniaya dan Tak Menggaji ART Selama 9 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Aniaya dan Tak Menggaji ART Selama 9 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi

Pantau.com - Seorang pria berinisial FB diringkus polisi lantaran tega menganiaya asisten rumah tangganya, Afra Bunga Ambul. Penganiayaan  itu menyebabkan badan Afra alami luka-luka.

Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Kompol Khoiri mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat korban melakukan pekerjaan rumah, namun dinilai tidak cekatan dalam bekerja.

"Korban beralasan dirinya sedang kurang enak badan, namun pelaku marah dan memukuli korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu," ujar Khoiri di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Jadi Kurir Peredaran 2 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Dibekuk

Khoiri menyebut penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Jalan Utama Raya No 33 RT04/03 Cengkareng Barat, Cengkareng pada Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menjelaskan setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari dari rumah untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran Pipa Minyak di Samping Tol Purbaleunyi

Atas saran dari tetangga, korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi, dan dibawa ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum.

"Dari pemeriksaan korban, didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya. Parahnya lagi, korban sudah bekerja selama 9 tahun, namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku," ujar Antonius.

Hingga kini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Penulis :
Kontributor RZK