Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Inilah Imbauan KPK kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Oleh Kontributor ANU
SHARE   :

Inilah Imbauan KPK kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

"Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," ucap Febri.

Baca juga: Menolak Lupa! Deretan Calon Menteri Jokowi yang Pernah Berurusan dengan KPK

Menurut Ferbri langkah tersebut sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK.

"Dengan ketentuan, pertama bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada tahun 2019 telah menyampaikan LHKPN periodik, maka LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai 31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019," tambahnya.

Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

Baca juga: Diisukan Jadi Menhan, Segini Total Kekayaan Prabowo Subianto

"Ketiga, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan," ujar Febri.

Ia mengatakan kesadaran pucuk pimpinan untuk menyampaikan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.

Penulis :
Kontributor ANU