Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AVI Ingin Ajak Kemenkes Lakukan Dialog Sebelum Sahkan Pelarangan Vape

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

AVI Ingin Ajak Kemenkes Lakukan Dialog Sebelum Sahkan Pelarangan Vape

Pantau.com - Asosiasi Vape Indonesia (AVI) ingin melakukan dialog dengan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait rencana yang berhubungan dengan masalah larangan rokok elektrik.

Menurut Ketua AVI Johan Sumantri, para asosiasi rokok elektrik belum diajak berdiskusi bersama untuk menyampaikan pendapat terkait rencana tersebut.

"Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas mengenai masalah rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat," kata Johan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Johan, Kemenkes bisa memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen.

Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Regulasi Khusus Soal Likuid Vape

Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait disarankan melakukan kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik terlebih dahulu. Kajian ilmiah itu kemudian dijadikan acuan dalam membentuk regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.

Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Regulasi Khusus Soal Likuid Vape

Dia menambahkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.

Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," jelasnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

Penulis :
Lilis Varwati

Terpopuler