
Pantau.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Denpasar, Mohamad Irfan, mengingatkan bahwa siswa yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan atau magang berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para siswa yang sedang magang," kata Mohamad Irfan dalam acara sosialisasi diikuti perwakilan SMK se-Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu, di Denpasar, Senin (9/12/2019).
Irfan menilai, perlindungan siswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan atau magang sejalan program yang diamanatkan oleh pemerintah khususnya Permenaker No 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Baca juga: Defisit Anggaran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi: Sudah Ketemu Jurusnya
"Seperti kita ketahui, banyak sekolah dan perguruan tinggi, lembaga pelatihan kerja swasta yang mengirimkan siswa atau mahasiswanya magang di perusahaan atau hotel-hotel. Mereka sesungguhnya punya hak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, minimal untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ungkapnya.
Untuk itu, ujar Irfan, dengan sosialisasi yang diberikan tersebut diharapkan bisa optimal memberikan perlindungan bagi para siswa magang. "Pihak sekolah perlu tahu hal ini sehingga ketika berkomunikasi dengan perusahaan yang diajak bermitra, bisa disampaikan agar memberikan perlindungan bagi para siswa magang dan memang perusahaan wajib memberikan perlindungan dan membayarkannya," tuturnya.
BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar sebelumnya juga sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya dan kali ini sosialisasi sengaja menyasar pihak sekolah.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Masalah BPJS Terletak pada Institusi Itu Sendiri!
"Mendingan perusahaan bayar murah maksimal Rp16.800 per bulan per orang, sedangkan risiko kami yang tanggung," ujarnya.
Menurut Irfan, dengan siswa peserta magang sudah diikutkan BP Jamsostek, maka jika terjadi kecelakaan saat siswa berangkat magang ataupun selama mengikuti magang, perusahaan bisa tenang.
"Jika ada apa-apa kami tanggung, perusahaan tenang, yang bersangkutan tenang dan sekolah yang menitipkan juga tenang," katanya pada acara yang juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Bali itu.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah