
Pantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks napi korupsi boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara harus dihormati semua pihak.
Dengan adanya putusan itu, menurut Puan, semua partai politik harus betul-betul melakukan seleksi yang ketat melihat rekam jejak para bakal calon yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk Pilkada ke depan ini, bukan hanya Pilkada ke depan, Pilkada yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, ICW Desak KPU Revisi Aturan Eks Napi Koruptor
Menurutnya, putusan MK itu juga bisa menjadi warning untuk semua partai politik untuk mencalonkan orang maju di Pilkada.
Sementara di sisi lain, untuk PDIP sendiri menurut Puan, dirinya merasa yakin bahwa internal partainya juga akan patuh pada putusan MK tersebut.
"Kita akan hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," tandasnya.
Baca juga: Soal Eks Koruptor Maju Pilkada, Ini Kata Kemendagri
Sebelumnya diberitakan, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada.
Adapun uji materi tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK mengabulkan permohonan adanya masa tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun permohonan ICW dan Perludem mengenai waktu masa tunggu selama 10 tahun, tidak dikabulkan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah