
Pantau.com - Praktisi Hukum Alfons Leomau menilai KPK Pimpinan Agus Raharjo tidak istimewa kalau melihat proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan.
Alfons Leomau menilai, penindakan korupsi dengan operasi tanggap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekarang bukanlah prestasi yang patut dibanggakan."Dari sekian lama bekerja (KPK sekarang), tidak ada istimewanya. Kebanyakan perkara yang ditangani berasal dari OTT, dan OTT ini kan dari hasil penyadapan, siapa saja bisa," katanya di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Jokowi Bocorkan Usulan Nama Dewas KPK, Ada Artidjo hingga Albertina Ho
Alfons mengatakan, OTT karena penyadapan tidak membutuhkan strategi khusus, karena tinggal menyadap dan mengikuti orang yang diduga terlibat pidana korupsi atau nomor-nomor yang data elektroniknya dianggap mencurigakan.
"Yang kita harapkan dari KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, menganalisis dokumen sehingga bisa menetapkan orang secara akuntabel dengan alat bukti yang memadai," ungkapnya.
KPK dimasa depan diharapkan bisa melakukan penindakan dugaan korupsi dengan cara analisis mendalam, tidak lagi fokus pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi saja, tetapi lebih kepada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
"Makanya ke depan harus mengutamakan pada pengembalian uang negara, beri sanksi sosial saja kepada korupsi, seperti sapu-sapu jalan. Mereka ingin kaya karena status sosial, jadi sanksi tepat adalah sosial juga, biar malu dan jera," tuturnya.
Baca juga: Tak Puas dengan Keputusan Hakim, Penggugat UU KPK Akan Lapor Dewan Etik
Jika mengacu pada pidana kurungan, kata dia bahkan masih ada para pelaku korupsi tersebut yang tidak bertobat dan masih menyimpan kekayaan dari korupsi saat keluar penjara.
Hukuman dengan cara memiskinkan dan memberikan sanksi sosial yang membuat para koruptor berpikir sanksi tersebut merusak harga diri menurut Alfons lebih efektif memberikan efek jera.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah