
Pantau.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Terorisme Supiadin Aries Saputra menegaskan revisi UU Terorisme dipastikan rampung pada akhir Mei 2018 setelah dibahas dalam Rapat Paripurna pada 25 Mei 2018.
"Ya tanggal 25 itu kan Paripurna mengesahkan (UU Terorisme), setelah dibahas pemerintah, dan DPR setuju rumusan itu maka kita serahkan kepada pimpinan DPR, diserahkan kepada bamus sebagai pengganti rapat pimpinan," ujar Supiadin Aries di kepada awak media, di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Berjalan Alot, Pemerintah Belum Putuskan Definisi Terorisme
Supiadin menjelaskan, bahwa rapat paripurna akan terlaksana setelah sebelumnya mendapat persetujuan beberapa fraksi di DPR untuk dibicarakan dalam rapur.
"Kalau nanti ternyata kalau kita setuju ada rapat paripurna tetapi tetap belum semua forum bisa saja terjadi nanti rapat paripurna itu voting, voting untuk disahkan (RUU Terorisme) atau tidak," kata Supiadin.
Sejauh ini dalam rapat perumusan siang tadi, hampir seluruh fraksi menyetujui definisi alternatif kedua yang di dalamnya terdapat frase motif ideologi, politik, dan ancaman keamanan. Hanya Fraksi Golkar saja yang menyerahkan seutuhnya kepada pemerintah selaku pihak eksekutor yang menjalankan.
"Tapi kami saya sebagai pimpinan tim perumus, ini kan belum selesai. Setelah tim perumus ini ada tim sinkronisasi. Makanya kita lembur dua hari ini," katanya.
Baca juga: Ketua Pansus RUU Terorisme Minta Kapolri Hadiri Rapat
Rencananya, besok DPR akan menggelar rapat kerja bersama Panglima TNI, Kapolri, BNPT, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk eksekusi definisi yang telah dirumuskan siang tadi.
"Baru besok kita raker dengan pemerintah. Pleno pansus, pemerintah setuju dengan pembahasan panja pemerintah dengan panja DPR ya sudah," katanya.
- Penulis :
- Adryan N






