Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Anarki Kelompok Intoleran

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Anarki Kelompok Intoleran

Pantau.com - Polres Kota Surakarta bersama Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dari lima yang diamankan, dari kasus anarki sekelompok intoleran, di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jateng.

Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pihaknya telah para pelaku di Kampung Metodranan Semanggi, Solo.

"Kami sudah mengamankan lima orang yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, yakni dengan inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, " katanya di Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa petang (11/8/2020)

Baca juga: Buntut Perusakan Rumah Warga, Polisi Jemput Puluhan Pendekar Silat

Menurut Kapolda, dari lima orang yang ditahan tersebut ditingkatkan status empat orang menjadi tersangka, sedangkan satu lainnya masih didalami.

"Para pelaku ini, akan diancam dengan Pasal 160 dan Pasal 335 serta Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan," kata Kapolda.

Kapolda mengimbau jajaran polres, Polda Jateng yang di-back up Mabes Polri akan tetap melakukan pengejaran kepada para pelaku kelompok intoleran yang terlibat tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan di Solo.

"Kami sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan dilakukan pengejaran terhadap kelompok intoleran itu sendiri. Kami sudah perintahkan Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kapolda.

Baca juga: Wanita Pura-pura Nemu Bayi Padahal Anak Sendiri, Saat Dites Reaktif Korona

Menurut Ahmad Luthfi, peran mereka berbeda-beda, ada yang menggunakan alat, melempar batu, dan memprovokasi juga ada. Otak pelaku masih didalami, dan dari lima yang diamankan, empat orang di antaranya menjadi tersangka.

Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, antara lain batu, kayu, sepeda motor, dan mobil. Polisi masih mengembangkan beberapa pelaku yang akan diamankan.

rn
Penulis :
Adryan N