
Pantau.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD mengungkapkan Benny Joshua Mamoto menjadi ketua harian Kompolnas, dan Poengky Indarti sebagai juru bicara.
Hal itu dikatakan usai Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya, menggelar rapat perdana, di Kantor Kemenko Polhukam, usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu (19/8/2020).
"Kami tadi langsung rapat, menyangkut personil. Pak Benny Josua Mamoto dalam jabatan resmi di Keppres namanya sekretaris Kompolnas, tapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian. Karena ada ketuanya yang sehari-hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja. Lalu ada kordinator harian yang secara resmi kalau di dalam perpres itu namanya sekretaris. Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Poengky Indarti nah itu tadi kesepakatannya," kata Mahfud dalam siaran persnya.
Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Kompolnas, Mahfud MD Jadi Ketua dan Tito Wakil
Mahfud mengatakan Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern, dan terpercaya. Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif, dan akan memberikan masukan yang membangun untuk Kepolisian.
"Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif, kita akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke polri betul-betul bisa memberi masukan. Kalau pun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke Kepolisian," ujar Mahfud yang juga sebagai Menko Polhukam.
Baca juga: Jokowi: Pandemi Tidak Kurangi Kekhidmatan Peringatan Detik-detik Proklamasi
Selain melakukan pengawasan, tambah dia, Kompolnas dan Kepolisan adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang diberikan Kompolnas untuk kepolisian, akan dicari solusi secara bersama. Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada Presiden.
"Kalau nanti kompolnas ini menyampaikan masukan, pertimbangan, usulan kepada polri yang sifatnya untuk memperbaiki, kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara. Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar. Kompolnas ini nanti akan menyampaikan kepada Presiden," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
- Penulis :
- Noor Pratiwi
