
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Kompolnas Dukung Penegakan Hukum Tegas
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 dan menewaskan dua korban berinisial MET dan NAT.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Jakarta.
Kompolnas menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh anggota kepolisian.
Kompolnas menyatakan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kompolnas mendukung langkah kepolisian yang bersikap tegas dalam penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
Dukungan tersebut mencakup penerapan mekanisme penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada pelanggaran etik.
Dalam perkara ini disebutkan terdapat pelanggaran etik berat yang disertai dengan penerapan mekanisme pidana.
Kompolnas berharap ketegasan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi seluruh anggota kepolisian.
Kompolnas menegaskan harapan agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Enam Anggota Yanma Polri Ditetapkan Tersangka
Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat 12 Desember 2025.
Enam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.
Keenam tersangka berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.
Keenam anggota Polri tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Kompolnas juga menilai perlu adanya mekanisme yang lebih jelas terkait praktik penagihan utang oleh debt collector.
Mekanisme tersebut mencakup kejelasan tata cara penagihan, baik di jalan maupun di rumah, agar tidak memicu kekerasan.
- Berita ini ditulis oleh pewarta Ilham Kausar.
- Berita ini diedit oleh Rr Cornea Khairany.
- Penulis :
- Aditya Yohan








