billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nah Lho, Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Cileungsi Masih Berkeliaran

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Nah Lho, Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Cileungsi Masih Berkeliaran

Pantau.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, mengklaim sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya kita akan tuntaskan, saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, daripada kita capek nyari, karena jelas (pelakunya), siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Bom Molotov di Markas PDIP Terkait Pembakaran di DPR, Poster Habib Rizieq?

Menurut dia, sejauh ini polisi masih menyelidiki untuk menemukan barang bukti yang bisa mengaitkan sejumlah peristiwa pelemparan bom molotov itu. Karena kasus pelemparan bom molotov itu terjadi di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Bogor dan satu lokasi di Cianjur yang seluruhnya adalah kantor PDI Perjuangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, sejauh ini polisi telah menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, pelaku atas kasus itu ada lebih dari tujuh orang.

"Total pelaku lebih dari tujuh sebenarnya, yang baru tertangkap tujuh, yang lainnya kita upayakan semua tertangkap," kata Patoppoi.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang ditangkap seluruhnya  warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Baca juga: Tujuh Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Cileungsi Terciduk

Menurut dia, mereka memiliki peran masing-masing terkait kasus pelemparan bom molotov itu, di antaranya sebagai pemantau lokasi, penyedia tempat perencanaan, dan pembuat bom molotov.

Sedangkan pelaku lain yang melemparkan bom molotov itu masih dikejar polisi, yang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, berinisial F. Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

rn
Penulis :
Widji Ananta