
Pantau.com - Mabes Polri menjelaskan skema pengamanan saat proses Pilkada Serentak 2020 dengan menggelar Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 3 September 2020.
"Memasuki bulan September 2020, tahapan Pilkada Serentak mulai dilakukan. Sesuai dengan tahapan lanjutan, tanggal 4 September 2020 merupakan tahap pendaftaran calon. Tentunya dalam hal ini, Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi sukses dan lancarnya pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/9).
Baca juga: Komisi I DPR Minta Kaji Ulang Doktrin yang Diajarkan TNI dan Polri
Awi menyebutkan, terhitung sejak Selasa (1/9), pihaknya sudah menggelar pra operasi. Pihak Polri ditegaskannya sudah menyiapkan diri untuk mengamankan jalannya Pilkada serentak ini.
"Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi COVID-19. Bapak Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020," beber Awi.
Berikut skema pengamanan saat Pilkada serentak dimulai:
Baca juga: TNI dan Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyerangan Mapolsek Ciracas
1. Tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kuat operasi
2. Tahap penetapan, undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kuat operasi
3. Tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kuat operasi
4. Tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kuat operasi
5. Tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kuat operasi
6. Tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kuat operasi
7. Tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kuat operasi
8. Tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kuat operasi
9. Tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kuat operasi.
Karopenmas Awi menambahkan seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah. "Serta menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan," ujarnya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi