Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Usut Rekening Ratusan Juta Milik Cleaning Service di Kejagung

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Polri Usut Rekening Ratusan Juta Milik Cleaning Service di Kejagung

Pantau.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki dan melacak aliran dana yang masuk ke rekening salah satu saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Joko Prihatin, seorang cleaning service atau petugas kebersihan.

"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke Kantor Pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta print out rekening koran lima tahun ke belakang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Selain memeriksa aliran dana salah satu saksi, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terdiri atas penyedia jasa kebersihan, staf ahli Jaksa Agung, Biro Hukum Kejaksaan dan staf Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Polri Panggil Ahli KemenPUPR dan BPOM Saksi Kasus Kebakaran Kejagung

Adapun isu mengenai adanya petugas kebersihan dengan saldo menggiurkan, pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan.

Pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 24 September 2020, pekan lalu.

Politisi PDIP itu juga mempertanyakan soal isi rekening sosok cleaning service tersebut yang diduga memiliki saldo mencapai angka Rp100 juta.

Baca juga: Bareskrim Minta Keterangan Pejabat Tinggi Kejagung soal Kebakaran

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dari gelar perkara itu, disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara,atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selanjutnya juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis :
Noor Pratiwi