Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU: 4 Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

KPU: 4 Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rekapitulasi perkembangan bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia sebanyak empat orang.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Harian di RI Bertambah 3.622 per 5 Oktober 2020

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.

Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.

Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.

Baca juga: Timses Hendrata Thes-Umar Umabaihi Usir Panwas, Baswalu Ancam Polisikan

Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh. "Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.

Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.

rn
Penulis :
Widji Ananta