
Pantau.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung, terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai PKI. Sehingga Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itupun tetap divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, MA juga menolak kasasi Jaksa yang menuntut Alfian dihukum lebih panjang.
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim MA Majelis Hakim Suarifudin, telah diputuskan memperkuat putusan PN Surabaya dan PT Jatim (menolak kasasi terdakwa)," seperti keterangan tertulis Mahkamah Agung yang dikutip Pantau.com, Jumat (8/6/2018).
MA pun memerintahkan terdakwa Alfian untuk langsung ditahan, sedangkan salinan putusan akan dikirim ke Kejari Tanjung Perak untuk segera dieksekusi.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Kasus Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada Alfian Tanjung. Tak terima, Alfian langsung mengajukan banding namun ditolak, hingga akhirnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alfian dinyatakan terbukti ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok saat cermaah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2017. Ceramah tersebut sempat viral di media sosial dan dilaporkan oleh salah satu warga.
Ia pun dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani