
Pantau.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Jokowi pada Senin dini hari (2/11/2020). Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah pemerintah berisikan 1.187 halaman.
Berikut petikan penetapan UU Ciptaker dalam Bab I;
"Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: MENETAPKAN UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Salinan lengkap UU Ciptaker bisa klik di sini.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU Ciptaker Berisi 1.187 Halaman
Dilihat Pantau.com, naskah resmi UU Ciptaker telah diunduh sebanyak 1.065 kali sampai dengan pukul 00.08 WIB setelah resmi diunggah. Dalam salinan yang diunggah, UU Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Selain itu ada pula tandatangan dari MenkumHAM Yasonna Laoly.
Di akhir ada tulisan lembaran negara RI tahun 2020 nomor 245. Sedangkan untuk tambahan lembaran negara 6573.
Baca juga: MUI Minta Tunjukkan Budaya Indonesia dalam Demo UU Ciptaker
Seperti diketahui, UU Ciptaker telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sejumlah aksi demonstrasi sejak 6 Oktober, yang bertepatan dengan aksi mogok nasional buruh, telah digelar untuk menolak Undang-undang tersebut.
Sampai hari ini, aksi penolakan dari elemen buruh dan masyarakat masih terus berlangsung, seperti aksi di Patung Kuda siang tadi. UU Ciptaker juga ramai diperbincangkan mulai dari substansi hingga masalah jumlah halaman yang kerap berubah.
- Penulis :
- Noor Pratiwi