Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Soal Kasus HAM Semanggi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Soal Kasus HAM Semanggi

Pantau.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya terkait pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan... adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi amar putusan hakim sebagaimana yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).

Perkara dengan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, mewajibkan ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan tentang pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca juga: Terungkap! Ini Penyebab Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sulit Diselesaikan

"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Sebelumnya, ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Kala itu, dia menyatakan bahwa insiden Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan itu, kemudian digugat oleh Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada 12 Mei, salah satunya Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998.

Baca juga: Nama ST Burhanuddin-Hatta Ali Disebut dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Penulis :
Noor Pratiwi