
Pantau.com - MUI mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.
Terkait hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mendesak agar pemerintah dan DPR juga ikut memperhatikan peredaran miras di tengah masyarakat dengan mengeluarkan peraturan yang tidak kontraproduktif. "Pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda 50 Juta
"Miras itu kesimpulannya, dampak buruknya lebih besar dari manfaatnya, baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan."
Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Tanah Papua.
"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian," kata Buya Anwar.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Penolakan Terhadap RUU Minol akan Jadi Perhatian Baleg
Menurut dia, Gubernur Papua ingin menekan dampak negatif miras yang membuat produktivitas warganya banyak terganggu karena konsumsi minuman beralkohol.
Gubernur Papua, kata dia, menyebut penjual miras membuat banyak orang asli dan putra Papua yang meninggal akibat miras. "Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan provinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," kata dia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi