Pantau Flash
Nasional

KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Gratifikasi RAPBD Jambi 2018

Oleh Dera Endah Nirani
KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Gratifikasi RAPBD Jambi 2018

Pantau.com - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pemeriksaan perdana Gubernur Jambi itu sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi RAPBD Jambi tahun 2018.

Mantan artis sinetron tersebut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Namun, saat ditanya awak media terkait kasusnya, ia memilih bungkam dan langsung masuk menuju ruang tunggu pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum dapat memastikan apakah Gubernur Jambi tersebut langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Yang pasti ada pemeriksaan terhadap ZZ hari ini oleh penyidik," katanya, Kamis (15/2/2018).


Baca juga: Disebut Berlabel Tersangka, Begini Jawaban Zumi Zola

Seperti diketahui, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi suap sebesar Rp6 miliar. Ia terancam pasal 12 B terkait gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

Penulis :
Dera Endah Nirani
TGG - September 2023