
Pantau.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25) dibekuk polisi lantaran melakukan tindak penipuan berkedok arisan online yang ditaksir mencapai Rp1.379.150.000.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch menjelaskan, pelaku mulanya menawarkan arisan online melalui sosial media di bulan September 2020 ke salah satu korban, Maria Baba, pada tanggal 15 Oktober 2020. Korban pun membuat laporan atas dana yang tidak kunjung diterima sesuai janji terlapor.
“Modus pelaku yaitu menawarkan iming-iming arisan dengan bunga bervariasi bahkan mencapai 100 persen sehingga banyak warga yang tertarik dan mengikuti arisan online melalu WhatsApp dengan nama “Grup Arisan” dan “Grup Arisan Khusus” namun akhirnya arisan online tersebut tidak lagi sesuai harapan peserta karena dana dan bunga yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meski telah jatuh tempo sehingga adanya LP tersebut,” ujar Andi di Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kemendagri Klaim Berhasil Tekan Pelanggaran Prokes Pilkada Serentak
Sejumlah barang bukti pun disita dari kasus itu, yakni sebuah handphone, 3 buku rekening bank pelaku, buku catatan rekap arisan, rekening koran para korban, serta hasil potongan percakapan WhatsApp group.
“Hingga kini sebanyak 22 korban bertempat tinggal di Biak maupun luar Biak yang memiliki dana berkisar belasan juta hingga Rp500 juta telah dimintai keterangan dan kemungkinan akan ada tambahan korban maupun pelaku lainnya selain TA,” tuturnya.
Baca juga: Polda Jabar Periksa 5 Orang Terkait Acara HRS, Bagaimana Bupati Ade Yasin?
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Pasal 1 UU Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp10 Miliar.
- Penulis :
- Adryan N