
Pantau - Aparat kepolisian Polres Cirebon Kota mengungkap seorang perempuan berinisial L (37) menjadi pelaku kasus tindak pidana penipuan berupa arisan online di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan nilai kerugian sekitar Rp451 juta. Kini L sudah berhasil ditangkap.
“Kami hari ini mengamankan pelaku, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Tersangka dilaporkan karena menipu korban dengan skema penitipan dana yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).
Adapun Polres Cirebon Kota sebelumnya mendapatkan beberapa laporan terkait kasus tersebut, yakni pelaku menawarkan jasa penitipan dana melalui platform WhatsApp. Untuk modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan keuntungan 10 hingga 20 persen dalam tujuh hari kepada peserta arisan, namun keuntungan tersebut tidak pernah diberikan.
Selain itu, pelaku pun menjalankan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang yang diterima dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama. Dana yang dikumpulkan oleh pelaku, juga dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga tinggi, berkisar antara 30 hingga 40 persen.
Baca juga: Jasa Marga Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Program E-Toll Gratis Rp500 Ribu
“Para korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya uang mereka tidak dikembalikan,” katanya.
Menurutnya, akibat sistem yang tidak berkelanjutan ini banyak peserta yang mengalami kerugian. Saat para korban mulai menuntut hak mereka, pelaku tidak mampu membayarkan dana yang dijanjikan, sehingga laporan mulai berdatangan ke pihak berwajib.
“Hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan resmi dari korban yang mengalami kerugian akibat aksi pelaku sekitar November 2023. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, upaya hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara maksimal, untuk memberikan keadilan bagi para korban. Atas perbuatannya, tambah dia, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 terkait tindak pidana penggelapan serta penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban skema ini untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap dia.
Baca juga: Penyanyi di Bukittinggi Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan-Pelecehan
- Penulis :
- Firdha Riris