Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anak Mustofa Bisri: Dear Pendukung Fanatik Pak Jokowi, Buzzer atau Bukan...

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Anak Mustofa Bisri: Dear Pendukung Fanatik Pak Jokowi, Buzzer atau Bukan...

Pantau.com - Ienas Tsuroiya, anak dari Mustofa Bisri angkat bicara. Ia tidak terima nama ayahnya dicatut dalam memerangi Front Pembela Islam (FPI). Ia meminta setiap pihak dapat menggunakan cara yang sehat.

Dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial, sajak dari Mustofa Bisri digunakan sebagai ilustrasi sebagai perlawanan terhadap ormas tersebut. Ienas mengeaskan, puisi itu sangat universal tanpa memihak siapa pun.

Baca juga: Polisi Akui 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Bisa Ditahan

"Dear para pendukung fanatik Pak Jokowi, buzzer atau bukan. Kalau kalian ingin berkampanye melawan FPI, lakukanlah dengan cara yg baik. Jangan mencatut nama Abah saya, KH. Mustofa Bisri (Gus Mus). Setidaknya sudah tiga tahunan ini kami dibuat repot gara2 ulah kalian. Stop it!," tulis Ienas di akun Twitter-nya @tsuroiya yang dikutip Pantau.com, Senin (14/12/2020).

"Puisi Abah yang ditulis tahun 2005 lalu itu sifatnya universal, tidak menyerang satu kelompok tertentu. Seperti banyak puisi Abah yang lain, intinya mengajak introspeksi. Dakwah secara halus. Kalau menggabungkan suara beliau dengan video demo FPI, itu namanya mengadu-domba."

Ia juga menegaskan, dengan membuat klarifikasi bukan berarti ia mendukung apa yang telah dilakukan FPI.

"Apakah dengan menulis klarifikasi seperti ini, saya mendukung FPI? Oh, tentu tidak. Saya termasuk warga negara yang ikut resah menyaksikan sepak-terjang mereka selama ini, yang sering diwarnai kekerasan, meski dengan alasan "nahi mungkar". Googling saja, banyak korbannya," pungkas Ienas.

Baca juga: HRS Ditahan dengan Tangan Diborgol, Netizen: Puas Pak Jokowi?

Seperti diketahui, Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. HRS pun kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus itu, 6 orang pengikut HRS juga menjadi korban dalam peristiwa berdara di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin pekan lalu.

Penulis :
Widji Ananta